SELEBRITIS - Pengacara Mario Teguh melaporkan kuasa hukum Ario Kiswinar, Ferry Amahorseya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Rhony Sapulette selaku perwakilan tim pengacara Mario Teguh melaporkan Ferry atas tindak pidana yang dilakukannya.
Tim pengacara Mario Teguh melaporkan kuasa hukum Ario Kiswinar, Ferry Amahorseya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Rhony Sapulette selaku perwakilan tim pengacara Mario Teguh melaporkan Ferry atas tindak pidana yang dilakukannya. Ia menganggap jika perkataan Ferry Amahorseya di media sosial dan televisi menghina tim pengacaranya.
"Hari ini saya melaporkan tindak pidana penghinaan dan juga penistaan yang dilakukan oleh pengacara Kiswinar dengan inisial FA. Yang bersangkutan melakukan penghinaan di medsos secara terbuka dan juga TV," ujar Rhony usai laporan.
Tim pengacara Mario Teguh terdapat 18 orang. Sebagai salah satu pengacara, Rhony Sapulette tidak terima timnya pembohong dan tidak beradab, sama seperti kliennya, yaitu Mario Teguh.
"Kami disebutkan oleh yang bersangkutan bahwa kami pengacara dan kliennya sama pembohong tidak beradab ular berudak belis. Itu kata-kata yang menurut kami sesama advokat tidak pantas kami kan terikat dalam kode etik," lanjutnya.
Ferry Amahorseya dilaporkan oleh tim pengacara Mario Teguh dengan Pasal 27 ayat 3 ITE mengenai penghinaan lewat media elektronik dan Junto Pasal 45 ayat 1. Rhony juga melaporkan Ferry ke Dewan Advokat karena tidak menerapkan Pasal 5 kode etik pengacara yang menyebutkan bahwa advokat harus santun dan memiliki attitude.
Baca Juga Artikel Lain : Prediksi Bola, Berita Sepakbola, Cara Bermain, Info Selebritis
Berita ini disampaikan oleh : WWW.BIRPOKER.COM
0 komentar:
Posting Komentar