Sales Kosmetik Di Tangkap Polisi Karena Bawa Kosmetik Ilegal

Sales Kosmetik Di Tangkap Polisi Karena Bawa Kosmetik Ilegal

PERISTIWA - Seorang sales obat-obatan dan kosmetik, Herman Chai alias Aphin, diamankan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) karena menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kamis 6 Oktober 2016.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW menjelaskan, pengamanan ini dilakukan atas laporan masyarakat tentang peredaran kosmetik tanpa izin edar. Herman diamankan saat mengantar beberapa jenis kosmetik kepada konsumen di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat.

Setelah Herman dihentikan saat mengendarai motornya, tim kemudian melakukan pengecekan terhadap produk tersebut dan hasilnya sebagian besar tidak memiliki izin edar,” ujarnya, Jumat (7/10/2016)

Pria 32 tahun itu kemudian diamankan dan dibawa ke rumahnya untuk pengembangan mencari barang bukti lainnya. Di rumah Herman di Jalan Sui Raya Dalam, Kompleks Lestari II, Kabupaten Kubu Raya, tim menemukan kosmetik sebanyak 22 item, dengan berbagai macam merek.

“Di rumahnya tim temukan kosmetik sebanyak 248 butir. Semuanya disita untuk barang bukti,” katanya.

Hingga saat ini, Herman masih diperiksa di Mapolda guna pengembangan asal kosmetik tersebut. Herman akan dikenakan Pasal 197 juncto 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.






Berita ini disampaikan oleh : WWW.BIRPOKER.COM







Share on Google Plus

About bella lorenda

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Entri Populer