PERISTIWA - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial (SA), warga Langensari, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja kering.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya di Kecamatan Sukaraja, pada Senin, 14 November 2016 sekira pukul 20.00 WIB. Dari tangan pemuda ini disita barang bukti ganja kering siap edar seberat 250 gram yang sudah direcah menjadi tujuh paket kecil," kata Kabag Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Sriwigiarti di Sukabumi, Selasa (15/11/2016)
Menurutnya, dari keterangan tersangka, barang tersebut didapatnya dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernisial R yang dibelinya dengan harga Rp1,5 juta.
Hingga saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus peredaran ganja tersebut. Diduga dalam mengedarkan barang tersebut, antara tersangka dengan konsumennya tidak pernah saling bertatap muka, tetapi berhubungan melalui telefon seluler dan setelah ada pembayaran baru barang tersebut disimpan di suatu tempat dan konsumennya diberikan peta.
Pengungkapan kasus peredaran ganja ini setelah ada informasi dari warga yang mencurigai aktivitas tersangka dan merasa resah. Setelah dikembangkan, petugas langsung menangkap SA di rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tuntasnya.
Baca Juga Artikel Lain : Prediksi Bola, Berita Sepakbola, Cara Bermain, Info Selebritis
Berita ini disampaikan oleh : WWW.BIRPOKER.COM
0 komentar:
Posting Komentar